Kejahatan Siber Internasional, 78 WNA Dicokok Interpol dan Polda Sumut di Deli Serdang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Medan – Sebanyak 78 orang warga negara asing diringkus tim gabungan Polda Sumut dan Imigrasi Klas I Sumut serta Interpol Tiongkok di Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Desa Telaga Sari, Kecamatan Gang Sopoyono, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. ‎

WNA asal Taiwan dan Tiongkok ini ditangkap pada penggerebekan pada Senin (15/5/2017). Mereka terdiri dari 49 laki-laki dan 29 perempuan. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan secara online.

“Modusnya melakukan penipuan dengan cara memeras pejabat di Tiongkok dan Taiwan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (16/5/2017).

Para pelaku penipuan ini memeras korban dengan cara menakut-nakuti korban karena terlibat korupsi. Para pejabat yang menjadi korban mereka langsung memberikan sejumlah uang kepada para pelaku. Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama sebulan.

Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Riau dan Jakarta. Mereka menggunakan visa untuk berwista selama sebulan di Indonesia.

“Mereka masuk secara sendiri-sendiri. Tidak bersamaan,” katanya.

Kasus ini terungkap atas koordinasi dengan pihak Interpol dengan Mabes Polri. Polda Sumut langsung mencari informasi terkait 78 WNA itu.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, ponsel milik para imigran, kalkulator dan barang bukti lainnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini