Kasus Penistaan Agama, BP Dipecat dari Unimed

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Universitas Negeri Medan memecat BP, tersangka kasus dugaan penistaan agama yang kini ditahan di Mapolrestabes Medan.

Ternyata BP terdaftar sebagai mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed. Dia ditangkap polisi karena patut diduga menghina Nabi Muhammad melalui postingan di laman jejaring facebook.

“Dia (BP) sudah dilaporkan ke polisi. Unimed juga sudah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikannya dari status mahasiswa Unimed,” kata Kepala Humas Unimed Muhammad Surip, Selasa (16/5/2017) malam.

BP dipecat karena dianggap sudah menyimpang dari kebijakan kampus. Sebagai universitas pembangunan karakter, Unimed menuntut mahasiswa agar bisa berpikir secara dewasa.

“Pendidikan itu juga tidak hanya mencerdaskan kognitif saja. Tetapi juga kepribadian yang sehat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama apapun,”katanya.

Sebagai antisipasi ada kejadian serupa, pimpinan Unimed sudah menyampaikan ke fakultas-fakultas melakukan koordinasi dan sosialisasi ke mahasiswa.

“Jangan sampai terulang lagi. Ini harus jadi pelajaran buat kita,” pungkasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini