Diduga Menistakan Agama, Mahasiswa Negeri Medan Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Polrestabes Medan menangkap BP yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), karena diduga telah melakukan tindakan penistaan agama, Selasa (16/5/2017) siang.

BP diduga menistakan agama Islam, dengan cara memposting tulisan melalui akun media sosial Facebook miliknya, yang bertuliskan kata kata penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW. BP diciduk polisi di kosnya yang berada di Jalan Pancing Medan Estate. Selanjutnya petugas memboyong, BP ke Polrestabes Medan, guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Ya, BP sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa,” ujarnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, Polrestabes Medan sudah dua kali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penistaan agama.

Pertama Polrestabes Medan menangkap AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Kecamtan Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4/2017). Dan yang kedua petugas menangkap BP, di Jalan Pancing Medan Estate, dan kini masih dilakukan pemeriksaan.

‎Penetapan tersangka terhadap AH, terkait, karena dirinya memposting kalimat lewat media sosial Facebook, tanggal 11 April 2017 lalu, ‎ yang berisi tulisan hinaan yang telah menyinggung perasaan umat Islam. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini