Petani, Nyabi Jadi Jurtul Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Antonius Pakpahan (49) warga Dusun I Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh, Batubara tertangkap tangan petugas reserse unit Polsek Lima Puluh melakukan perjudian jenis kim /makau.

Pria yang sehari hari nya bekerja sebagai petani padi ini ditangkap didalam rumahnya, Rabu malam (10/5/2017) sekira pukul 20.30, saat lagi santai menunggu pembeli nomor tebakan.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada Wartawan Kamis (11/5/2017), penangkapan atas informasi dari masyarakat atas maraknya kasus perjudian di Desa Bulan-bulan.

Atas informasi yang diterima itu, petugas turun guna mengecek kebenaran dan sesampainya ditempat kejadian perkara ( TKP), tim melihat tersangka sedang berada didalam rumah. Kemudian langsung disergap dan tanpa perlawanan berhasil diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangannya diamankan barang bukti, satu buah buku tapsir mimpi, satu buah handphone warna hitam kombinasi merah merk berisikan angka tebakan judi jenis kim/makau. Dua lembar kertas kecil yang bertuliskan angka pengeluaran kim/makau, satu lembar kertas kecil angka pengeluaran togel, satu lembar kertas kecil angka tebakan kim/makau, satu pulpen warna hitam, buku tulis catatan rekab dan uang sebesar Rp 100.000,-.

“Kasus ini masih kita kembangkan guna menangkap penulis lainnya,” sebut Wahidin.

Sejumlah kalangan warga Desa Bulan-bulan dan desa sekitarnya sangat mengapresiasi petugas Polsek Lima Puluh dalam upaya pemberantasan kasus perjudian.

“Kita minta bukan hannya judi saja yang dihapuskan di desa kami ini, tapi kami ingin narkoba juga dihabisi,” harapan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat didaerah Desa Bulan-bulan dan sekitarnya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini