Pencabulan Anak Siantar, Sandimas Divonis Enam Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Sandimas hanya bisa tertunduk saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis selama 6 tahun pidana penjara. Pria ini terbukti mencabuli tubuh Mawar (nama samaran), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (10/5/2017).

Dalam vonis Sandimas juga didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan karena perbuatannya dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 6 tahun penjara,” ucap hakim ketua Fitra Dewi Nasution.

Dari persidangan diketahui, vonis yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan 8 tahun pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Kasus yang menyeret Sandimas, warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba terungkap setelah Mawar memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kepada petugas, perbuatan cabul dilakukan Sandimas sebanyak 4 kali terhadap Mawar. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini