Lihat Polisi, BD Narkoba Ngacir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Baru 4 hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP CJ Panjaitan tunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, Kamis (11/5/2017) pagi, pihaknya berhasil menangkap seorang bandar alias BD narkoba yang bernama Suryadi Nasution alias Surya (30) warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan di dekat kediamannya saat hendak bertransaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan petugas usai mendapat laporan masyarakat bahwasanya ada seorang bandar yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Melati. Atas laporan tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan.

Usai mengetahui sosok bandar tersebut merupakan Surya, petugas pun menyaruh sebagai pembeli. Alhasil, keduanya pun sepakat untuk bertransaksi di Jalan Melati.

Seakan tahu kalau calon pembelinya polisi, Surya pun berusaha kabur saat petugas tiba di lokasi. Melihat itu, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

“Saat dikejar itu, dia sempat buang sebuah kotak yang berisi 6 bungkus plastik transparan berisi shabu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP CJ Panjaitan.

Lebih lanjut, dia mengtakan, selain kotak berisi sabu tersebut pihaknya juga menemukan narkoba jenis pil ekstasi berjumlah 9 butir di areal tersebut. Kuat dugaan, ekstasi tersebut juga merupakan miliknya.

“Setelah menangkap Surya dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, kita pun kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya,” ucapnya.

Saat penggeledahan di kediaman Surya tersebut, petugas pun kembali menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. Usai penggeledahan tersebut, petugas pun kemudian menggiring Surya ke Mapolresta Padang Sidempuan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, total barang bukti yang kita amankan dari tersangka yakni 19 butir pil ekstasi, 3,39 gram sabu dan 2 unit hand phone. Dari pengakuannya kepada kita, barang tersebut didapatnya dari seorang bandar yang berdomisili di Medan,” tungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, Surya pun dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 12,14 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini