Pencuri di Tebing Tinggi, Tiga Sindikat Pembobol Rumah Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi Tiga dari enam orang komplotan pelaku sindikat pembobol rumah milik Sahala Pardosi (50) warga Jalan Sopian Zakaria, Gang Sepakat, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diringkus petugas.

Turut juga diamankan seorang penadah barang hasil pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu petugas Polsek Padang Hilir.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, Senin (8/5/2017) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas Polsek Padang Hilir. Tiga dari enam yang diringkus melakukan pencurian dikediaman Sahala Pardosi pada Minggu (16/4/2017) malam.

Ketiganya yakni Rudi Pardomuan (22) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Pekong, Sugianto Dalimunthe (25) warga Jalan Sopian Zakaria, Padang Hilir dan Muklas Wijaya Hasibuan (26) warga Jalan Sei Padang Lorong Batu Sangkar Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Sedang penadah yang turut diringkus yakni Yakino (21) warga Serbananti, Dusun II, kecamatan Sipispis, Kebupaten Serdangbedagai (Sergai). Tiga pelaku yang DPO masing-masing berinisial RW, IL dan AG.

Kejadian berawal, saat korban Sahala Pardosi beserta seluruh keluarganya pergi ke Medan, rumah dalam keadaan kosong. Melihat kondisi itu, pelaku, RW (DPO) yang bertetangga dengan korban kemudian mengajak lima rekannya untuk melakukan pencurian.

“Keenam pelaku selanjutnya merusak pintu depan rumah korban dengan menggunakan sebuah linggis dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 6900 NY, 1 unit TV merk LG, 2 unit Hp merk Nokia dan 10 buah jam tangan milik korban,” sebut MT Sagala.

Sepeda motor tersebut dijual pelaku Rudi Pardomuan kepada Yakino dengan harga Rp1,6 juta. Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi oleh keenam pelaku.

Keesokan harinya, korban yang mendapat laporan dari tetangganya akhirnya kembali pulang ke Tebingtinggi dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir. Tim identifikasi Polres Tebing Tinggi segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan lidik dan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Hingga pada Jumat (5/5/2017) lalu, tiga dari enam orang pelaku pencurian serta seorang penadahnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Padang Hilir dari kediamannya masing-masing.

“Sepeda motor itu aku yang jual, kalau 1 unit TV LG itu disimpan oleh Muklas, namun barang Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” ungkap Sagala.

Rudi, salah seorang pelaku pencurian mengaku jika pencurian ini direncanakan oleh RW, dirinya yang disuruh menjual sepeda motor milik korban, sementara HP dan barang curian lainnya, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Berita Tebing Tinggi, red

- Advertisement -

Berita Terkini