Kasus Cabul Anak Batubara, Polisi Sulit Jerat Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Kasus dugaan cabul terhadap siswa klas 1 SD Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Batubara yang sudah dilaporkan ayahnya inisial MT (36) pada Jum’at (5/5/2017) lalu ke unit PPA Polsek Indra Pura belum menemui titik terang.

Merasa laporannya kurang ditanggapi, Senin (8/5/2017) mendatangi Komisi Perlindungan Anak (KPAID) Batubara untuk meminta pertolongan agar kasus menimpah anaknya dapat didampingi.

Menurut MT didampingi Wakil Ketua KPAID Batubara, Sawalluddin Pane menjelaskan, selain anaknya dicabuli, ia juga mengakui mendapatkan ancaman dari seorang oknum Polisi yang diketahui diduga anak dari salah seorang terduga tersangka.

“Aku juga dapat ancaman dan ditodongkan senjata api laras panjang diperutku yang diduga oknum itu anak dari salah seorang pelaku,”terang MT kepada Wartawan.

Lebih jauh MT menjelaskan, pencabulan terhadap anaknya itu terungkap adanya saksi kunci keterangan dari teman bermain korban, AR (15). Saat itu anaknya menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh SO dan MM, tetangga dari bibiknya inisial PP (32), tempat korban dititipkan, karena dirinya dan istri sudah bercerai.

“Saya berharap kasus ini segera dituntaskan, kemana lagi harus mengadu kalau bukan kepada bapak polisi. Apalagi saya sudah diancam pakai senjata api. Kata oknum Polisi itu, apabila saya sampai menuduh orang tuanya yang diduga melakukan cabul kepada putri saya, maka, saya katanya tidak akan selamat”,ungkap MT menetas air mata.

Kapolsek Indra Pura AKP Kusnadi Sinuraya, kepada wartawan menjelaskan, kasus pencabulan itu masih terus diproses hingga pelakunya dapat ditangkap.

Kusnadi juga mengatakan, pengaduan MT yang menyangkakan terduga SO alias Engkong (65) warga desanya, dan MM alias Kumis (50) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan.Lima Puluh, menurutnya berdasarkan keterangan saksi, atas dua orang yang disangkakan itu adalah dua jenis dugaan yang berbeda.

“Terduga Kumis kasusnya atas keterangan saksi – saksi sudah duduk. Anggota pun sudah saya perintahkan untuk menangkapnya. Sayangnya sebelum sepat ditangkap, Kumis sudah tidak ada ditempatnya kabur,”kata Kusnadi.

Sedangkan dugaan terhadap si Engkong, kasusnya masih didalami dan belum duduk, karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung, atas kasus pencabulan tersebut. Kita pun tidak berani menangkap orang sembarangan, bisa-bisa nanti saya yang di Prapidkan”, jawabnya.

AKP Kusnadi juga mengakui pengancaman terhadap pelapor sempat terjadi di Mapolsek Indra Pura. Saat mengetauhi MT melaporkan kasus cabul tersebut dan langsung oknum itu mengeluarkan kata-kata ancaman yang disaksikan penyidik maupun petugas di Mapolsek.

“Awas kau ya. Gak selamat kau nanti, liat aja nanti ya..”, ucap sala seorang penyidik PPA Polsek Indrapura menirukan perkataan oknum polisi saat itu. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini