Peredaran Narkoba Medan, Polsek Patumbak Gagalkan 20 Kg Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman 20 Kg ganja yang akan dibawa ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, di Jalan SM Raja Km 8.5, Medan Amplas, tepatnya di halte bis amplas seputaran Flay Over, Minggu (7/5/2017) pagi.

Dalam operasi penggagalan itu, petugas menangkap Suryani alias Yani Idris (50), warga Jalan Simpang Ulim, Aceh Timur, Provinsi Nanggroh Aceh Darussalam (NAD) yang membawa barang haram tersebut. Selain menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT), 20 Kg ganja yang disimpannya didalam kardus dan tas warna hitam turut disita petugas.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan akan ada pengiriman narkotika jenis ganja masuk Kota Medan, yang selanjutnya akan di bawa ke bukit tinggi,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Senin (8/5/2017).

Ferry Kusnadi mengungkapkan, bermodalkan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di Terminal Pinang Baris. Pada saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di laporkan.

Melihat target, kemudian petugas mengikuti pelaku yang menumpang becak motor (Betor) sampai di jalan SM Raja Km 8.5, Medan Amplas. Sekira pukul 09.30 WIB, pelaku berhenti di halte bis seputaran Flay Over Amplas. Melihat pelaku berhenti, kemudian petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.

“Saat petugas menggeledah tas dan kotak yang dibawa pelaku, petugas mendapati 20 bal ganja yang dibalut lakban kuning dengan berat 20 Kg. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ferry Kusnadi. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini