Bawa Narkoba, Pekerja Bengkel Diamankan Polsek Medan Timur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Deni Syahputra (54) warga Jalan Bono No 79, Medan, terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Medan Timur.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pekerja bengkel ini ketangkap petugas karena terbukti membawa narkoba.

Petugas menangkap Deni Syahputra di Jalan Pasar III, Medan Perjuangan, Senin (1/5/2017). Saat itu Deni Syahputra, usai membeli narkoba di Jalan Mesjid Taufik, Gang Samudra, Medan.

“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas kita yang sedang patroli, melihat pelaku keluar dari Jalan Mesjid Taufik, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas kita mengikuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan, Senin (8/5/2017).

Sampai di Jalan Pasar III, sambung Yaqin, petugas menghentikan laju sepeda motor pelaku. Dan saat petugas menggeledah pelaku, dari saku celana pelaku ditemukan satu paket sabu dan dua amplop ganja kering.

Selanjutnya petugas memboyong pelaku berikut barang bukti satu paket sabu dan dua amplop ganja ke Markas Komando (Mako), guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa dua amplop ganja dibeli dengan harga Rp 15 ribu dan satu paket sabu dibeli dengan harga Rp 40 ribu. Dan pengakuan dari pelaku, ganja beserta sabu tersebut dibeli untuk digunakan sendiri,”jelas Ainul Yaqin. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini