Ahok Divonis, GAPAI Sumut Apresiasi Putusan Hakim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Anti Penista Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI-Sumut) mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam sidang kasus penistaan Agama Islam dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Hal itu, diungkapkan Wakil Koordinator GAPAI Sumut, Haidan Nazwir Panggabean saat konfrensi pers di Rumah Makan Ayam Jamur, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (9/5/2017).

“Kami menghormati putusan hakim atas vonis 2 tahun penjara terhadap penista Agama Islam, yakni Ahok,” katanya didampingi Dewan Pembina Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Sumut Drg Sahbana, Dewan Pembina GAPAI Sumut Zulkarnain, Dewan Pembina Ormas Islam Leo Himsar Adnan, Sekretaris GAPAI Sumut Afrian Effendi dan Penasehat Hukum GAPAI Sumut Ade Lesmana.

Ahok Divonis penistaan agama
Konfrensi Gapai Sumut

Namun, hal itu merupakan awal dari perjuangan mereka selama ini. Sebab dalam sidangnya, Kuasa Hukum Ahok mengajukan banding atas tuntutan Hakim.

“Ini bukan akhir. Tapi ini adalah awal. Justru ini ada indikasi dagelan politik yang sedang dimainkan. Perjuangan ini bukan hanya di Ahok, tetapi perjuangan ini juga untuk melawan kebathilan, melawan penguasa dzolim,” sebut Sahbana. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini