FUI Sumut, Minta Hakim Tidak Ragu Putuskan Perkara Ahok

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim diminta agar tidak ragu memutuskan hukuman penjara seberat-beratnya terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Itu diungkapkan ratusan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-Sumut), saat berlangsung aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/5/2017).

Melalui Ketua dan Sekretaris FUI Sumut, Indra Suheri dan Hamdani mengatakan, “Majelis Hakim memiliki hak dan kewenangan yang independen, dan karenanya tidak terpengaruh oleh intervensi apapun dan dari pihak manapun,” teriak Indra disambut sorak massa lainnya.

Bukan tidak jelas, berdasarkan keterangan para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari ahli agama, bahasa dan pidana, menyatakan telah cukup bukti guna memenuhi unsur pidana sesuai pasal 156 A KUHP.

“Akan tetapi, kita sangat kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu, telah mengkhianati rasa keadilan. Telah mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan,” sebut Indra.

Para pengunjukrasa juga menyayangkan, selama persidangan berjalan, tampak intervensi terhadap proses persidangan dari para pendukung Ahok, yang ditandai dengan adanya surat Kapolda Metro Jaya kepada Majelis Hakim untuk menunda tuntutan Jaksa.

Namun sayang, aksi yang berlangsung selama satu jam lebih tersebut tidak mendapat respon dari pihak pengadilan.

Akhirnya para pengunjukrasa membubarkan diri dengan pengawalan petugas kepolisian. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini