Pecabulan Anak Siantar, Guru Penyodomi Siswa SD Ditetapkan Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Benyamin Purba oknum guru Sekolah Dasar yang dilaporkan dalam kasus sodomi oleh orangtua murid sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar. Keterangan ini langsung disampaikan oleh Kanit UPPA Aiptu Malon Siagian, bahwa Benyamin sudah dilakukan penahanan.

“Kami telah menahan pelaku (Benyamin). Dirinya terbukti melakukan sodomi terhadap korban (JP) di salah satu gudang tempat penyimpanan bus sekolah,” ungkap Malon di depan Kantor UPPA, Sabtu (6/5/2017).

Dalam kasus Benyamin diketahui, korbannya adalah siswa Sekolah Dasar (SD) yakni JP (9) yang dilakukan di salah satu sekolah swasta di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada tanggal 27 April 2017 lalu.

Malon mengatakan, Benyamin ditangkap di sekolah tempatnya mengajar. Malon juga membeberkan pelaku juga sempat hendak melarikan diri.

“Kami menangkap pelaku (Benyamin) dari sekolah tempat pelaku mengajar. Ternyata sewaktu keluarga korban (JP) melaporkan atas tindakannya itu, pelaku sempat hendak melarikan diri,” ujar Malon.

Lanjut Malon, setelah kita bawa ke Polres Siantar dan diperiksa, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan sodomnya itu terhadap korban (JP). Namun setelah dipanggil saksi-saksi dan hasil visum korban, pelaku tidak membantah dan langsung mengakui perbuatannya bejat asusilanya.

Benyamin dikenakan pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini