Kasus Narkoba Simalungun, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Polsek Tanah Jawa terus menggebrak memberantas narkotika. Senin (1/5/2017) pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang dikejar hingga Tanjungbalai.

Personil Polsekta Tanah Jawa langsung berangkat menuju Nagori Bah Jambi dan setibanya di lokasi langsung dilakukan pengintaian. Ditemukan 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Umum Simpang Tenera dengan gelagat mencurigakan. Setelah dipastikan bahwa ciri-ciri kedua laki-laki itu sesuai dengan informasi yang didapat, langsung dilakukan penyetopan dan mengamankan salah satu laki-laki yang dibonceng.

“Hasil pemeriksaan kami ditemukan barang yang diduga sabu disimpan di dalam lipatan lengan baju sebelah kanan. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Safril Tambuse Alias Iyen (49), warga Jalan PT Timur Jaya, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” kata Anderson Siringo ringo selaku Kapolsek Tanah Jawa, Kamis (4/5/2017)

Dikatakan Anderson, pelaku mengaku bahwa ia disuruh seorang laki-laki bernama Surya Saragih untuk mengantar dan menjual sabu kepada laki-laki diketahui bernama Faisal di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Bawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Tidak sampai di situ saja, Surya Saragih kembali mengaku bahwa sabu yang diberikan kepada Safril Tambuse Alias Iyen berasal dari anggota Ismail bernama Adrian Alias Geleng. Tim Polsekta Tanah Jawa kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Adrian Alias Geleng.

Setelah diinterogasi mengenai asal narkotika tersebut, Adrian Alias Geleng mengaku bahwa sabu yang diberikan kepada Surya Saragih adalah milik bandar narkoba bernama Ismail (DPO).

Barang bukti yang dimankan, 1 buah plastik ukuran sedang tembus pandang berisi butiran kristal diduga sabu, 1 buah plastik klip kecil tembus pandang berisi butiran kristal diduga sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong dan 1 buah potongan plastik kantongan warna hitam.

Para pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 87/ V/ 2017/ Simalungun . Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini