Kasus Narkoba Sidempuan, Aneh Polisi Tangkap BD 2 Kali

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Belum genap 11 bulan ditangkap Sat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, 2 pengedar alias bandar (BD) narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di Kota Padang Sidempuan yakni, Abdul Karim Harahap alias AK (39) dam Komar Batubara (28) yang keduanya warga Jalan Sudirman (Kampung Salak), Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara kembali di bekuk, Jumat (5/5/2017). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seharga Rp300 ribu.

Dari data yang dihimpun MUDANEWS.COM, kedua pengedar ini sebelumnya dibekuk petugas bersama 2 teman kencannya yakni Widy dan Mely dari salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kota Padang Sidempuan, Rabu (15/6/2017) lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat bersih 6,7 gram.

Anehnya, saat ini petugas Sat Narkoba Polresta Padang Sidempuan malah kembali menangkap keduanya. Dari informasi yang dihimpun, keduanya berhasil dibekuk usai petugas mengintai aktivitas keduanya.

Dalam penangkapan kali ini, petugas pertama kali mengamankan Komar saat dirinya tengah melakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp300 ribu dengan petugas di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Usai berhasil membekuk Komar tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK yang merupakan bos Komar di kediamannya.

“Awalnya yang ditangkap itu si Komar saat dia transaksi dengan petugas kita yang menyamar sebagai pembeli. Setelah dia ditangkap, kita pun kemudian mengembangkannya dan kemudian kembali menangkap AK yang merupakan bos Komar di rumahnya,” ucap Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP K Nababan kepada MUDANEWS.COM sembari mengatakan, usai membekuk keduanya, petugas pun kemudian menggiringnya ke Mapolresta Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan.

Saat disingung apakah keduanya pernah dibekuk petugas beberapa waktu lalu atas kepemilikan narkoba, Nababan membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya berkilah kalau keduanya hanya di vonis 7 bulan penjara.

“Iya. Kemarin kita tangkap mereka sama pacar mereka di kos-kosan. Ini baru keluar penjara orang itu. Soalnya vonisnya 7 bulan,” ucapnya.

Namun saat disinggung pasal apa yang disangkakan kepada keduanya, Nababan terkesan menutupi. Dirinya berdalih kalau vonis tersebut merupakan putusan hakim.

“Bukan kita yang mutuskan. Hakim itu,” pungkasnya. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini