Sial! Motor Mogok, Putra Gagal Beraksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Nahas bagi Jaya Putra Mahkota (25), penduduk Jalan Turno Joyo, Gang Sukiman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang terpaksa mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.

Pasalnya, kuli bangunan ini kedapatan warga menjambret telepon genggam milik Littri Sembiring (39), warga Jalan Sei Bulan I No 10, Kelurahan Merdeka Medan, Kecamatan Medan Baru.

Akibatnya, pelaku menjadi bulan – bulanan warga yang geram dengan aksi nekat pelaku.

“Telepon genggam korban langsung dirampas oleh pelaku ketika melintas di Jalan Sei Ular Baru Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Tidak sampai di situ, Daniel menjelaskan, saat melancarkan aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario plat BK 5627 ACE.

“Jadi, setelah menjambret ponsel, korban menjerit sembari mengejar pelaku yang langsung memacu laju kendaraannya,” jelas mantan Kapolsek Deli Tua ini.

Namun, malang bagi Putra, Daniel menambahkan, tepat di Jalan Sei Berantas, sepeda motor yang dikendarainya mogok.

“Nah, setelah sepeda motornya mogok, korban yang terus mengajar pelaku tetap berteriak sehinga mengundang pethatian warga dan langsung meringkusnya,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Beruntung, kata Daniel, aksi massa terhenti setelah personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi, mengamankan Putra dari amuk massa.

Imbas perbuatannya, Putra dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini