Modus Bisa Berikan Proyek PU, Pensiunan PNS Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Ir. Azwardi Lubis (62) warga Jalan Nusa Indah IX, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Sunggal. Pasalnya, pensiunan PNS ini diringkus petugas karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Atanasius Sembiring (54) warga Jalan Jamin Ginting lingkungan I, Kec. Medan Tuntungan.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, kepada wartawan, Rabu (26/4) menjelaskan. Pada Hari Selasa (10/01/2017) sekira pukul 11.00 WIB. Korban bertemu dengan pelaku di Cafe Mawar Jalan Setia Budi, Kel. Tanjung Sari. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan.

“Untuk memuluskan pengusulan proyek tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban. Dan korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku,” kata Daniel.

Namun setelah uang diberikan, sambung Daniel, sampai akhir 2016 proyek yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada. Kerena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, korban meminta uangnya kembali. Akan tetapi, saat korban meminta uangnya sebesar 50 juta, pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

Merasa telah ditipu, lanjut Daniel, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sunggal. Setelah mendapat laporan dari korban, petugas unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 50 juta,” jelas Daniel. Berita Medan, Putra

- Advertisement -

Berita Terkini