Gara-gara Facebook Wanita dari Keluarga Polisi Bakal Diadili dalam Kasus UU ITE

Undang-Undang ITE, Berita Siantar
Elfrida (kanan) dan anaknya Polwan Polres Siantar Vanny (tengah)

MUDANEWS.COM, SIANTAR-Sumut l Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyeret Elfrida Sinaga, isteri personil Polres Simalungun sekaligus ibu dari Polwan Siantar Vanny Simbolon. Elfrida bakal diadili pengadil meja hijau.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna pelimpahan perkara ke peradilan,Rabu (26/4)

“Pada dasarnya seperti itu (untuk pelimpahan) kami konsultasi dulu ke Kejatisu,” kata Kasubbag Bin Kejari Siantar, Dodi Emil sekaligus Jaksa Penuntut Umum.

Elfrida Sinaga ditetapkan tersangka pertama kasus dugaan penyalahgunaan sosial media (medsos) Facebook (FB). Kejari masih menunggu arahan guna melimpahkan perkara yang menyeret wanita Bhayangkari itu ke Pengadilan.

“Memang kita yang buat dakwaan, tapi kita konsultasi dulu kesana,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu bakal disidang setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) lakukan pelimpahan tahap dua (P22) ke Kejari Siantar pada Kamis (14/4).

Selain dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE, tersangka juga disangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan ke Poldasu oleh seorang wanita warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Laporan tertuang di nomor STTLP/138/II/2016/SPKT I, tanggal 5 Februari 2016. Berita Siantar/MN/Deva.