Arist Merdeka: Polres Siantar Gagal Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Bergilir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MudaNews.COM, Berita Siantar (Sumut) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka sebut Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto gagal melakukan penangkapan tiga dari delapan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerkosaan yang terjadi kepada SR (15) siswi Sekolah Menengah Atas (SMAN) 2. Apalagi mengingat tiga pelaku adalah anak-anak.

“Sebenarnya itu kegagalan Kapolres, karena kasus kejahatan seksual itu atas perintah Undang-Undang dan Presiden. Itu harus dilakukan secara cepat dan tepat, tapi semua terabaikan dengan alasan DPO. Seharusnya polisi tidak boleh lambat dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual,” ucap Arist via telepon selulernya, Minggu (23/4).

Dengan tegas Arist selaku Komnas PA kecewa terhadap kinerja Kapolres Siantar yang lamban menangkap ketiga DPO.

“Kita terus memberikan perhatian saat berkunjung ke Polres Siantar dan para pelaku yang sudah ditangkap,” paparnya.

Menurutnya kasus pemerkosaan ini harus dilakukan proses keras dan akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Ini karena Komnas PA sudah berbicara dengan penyidik dan para tersangka.

“Nanti saya akan langsung laporkan kasus ini ke Poldasu. Apalagi sewaktu saya berkunjung ke Polres Siantar bertemu dengan Kapolres dan penyidik seharusnya mereka hargai kedatangan saya. Apalagi mereka (Polres) sudah mengetahui tempat ke 3 DPO kenapa tidak ditangkap ada apa,” tanya Arist.

“Saya juga sudah mendapatkan link beritanya, makanya akan langsung menyurati Kapolda untuk mempertanyakan kasus ini (pemerkosaan). Kita sudah memberikan masukan-masukan supaya kasus seksual di Sumatera Utara ditangani secara luar biasa,” sebut pria kelahiran Kota Siantar ini.

Diketahui ketiga pelaku dalam status DPO yang belum berhasil ditangkap yakni, Sahat Siahaan (19), Mikael Sinaga alias Kael (19) dan Johan Manik alias Jo (21).

Sedangkan lima pelaku lainnya yang telah diamankan yakni Roy Immanuel Situmorang, Josua Pandapotan Simanjuntak, Alfred Priono Pasaribu, serta dua lainnya masih tergolong dibawah umur berinsial AJPS dan DFS. Berita Siantar/Deva

- Advertisement -

Berita Terkini