Polsek Percut Sei Tuan Gerebek Lokasi Judi Jackpot, 4 Tersangka Dan 12 Mesin Jackpot Di Amankan

Foto : Fadli, Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Hendrik Temaluru (baju dinas) didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba (sebelah kiri) dan Panit Reskrim Iptu Jhony Roy (kemeja putih) Saat Memaparkan 4 Tersangka Berikut 12 Unit Mesin Judi Jackpot di halaman Polsek Percut Sei Tuan.

Laporan : Fadli

MudaNews.com, Medan (Sumut) l Lagi…Polsek Percut Sei Tuan, gerebek lokasi permainan judi jackpot. Dalam penggerebekan di dua lokasi ini personel berhasil meringkus 4 tersangka penyedia tempat dan pemain judi, berikut 12 unti mesin judi Jackpot.

Ke empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Dedi Wahyudi, Zakaria Nasution alias Zaka, Sutejo alias Tejo, ketiganya merupakan warga Jalan Pancasila Rambungan II Desa Tembung, Percut Sei Tuan. Dan Hot Robinsar Purba waga Jalan Medan – Batang Kuis Pasar 9 Tembung, Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Philip Purba didampingi Panit Reskrim Iptu Jhony Roy dalam paparannya, Jumat (21/4) sore menjelaskan, penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka judi jackpot ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan Jalan Pancasila Rambungan II, ada lokasi permainan judi jenis mesin jackpot.

“Atas laporan dari masyarakat itu, Rabu (19/04) sekira pukul 12.00 WIB, kita melakukan penyelidikan di lokasi. Di satu rumah, kita langsung melakukan penggerebekan. Sejumlah orang langsung kabur, dimana seorang diantaranya pemilik mesin jackpot. Namun pihaknya juga meringkus 3 orang diantaranya penyedia tempat serta pemain judi yakni Dedi Wahyudi, Zakaria Nasution alias Zaka, Sutejo alias Tejo,”ujarnya.

Di lokasi penggerebekan, sambung Philip, petugas juga menyita barang-bukti 6 mesin jackpot berikut seratusan koin. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang-bukti kemudian diboyong ke Mako guna diproses.

Di hari yang sama petugas juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di satu warung Jalan Medan-Batang Kuis Pasar 9 Tembung dijadikan tempat permainan judi jackpot.

“Rabu sekira pukul 22.30 WIB, petugas kita menggerebek warung yang dimaksud. Alhasil, petugas mengamankan Hot Robinsar Purba yang tengah tertidur pulas. Di lokasi, petugas juga menyita 6 mesin jackpot berikut seratusan koinnya. Selanjutnya tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya. (ig)