Miliki Dua Paket Sabu, Jepri Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Jepri Nasution (25) warga Gang Solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku, Rabu malam (19/4) sekira pukul 17.00.

Pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini ditangkap petugas di Gang Busu Desa Suka Maju lantaran memiliki dua paket narkotika jenis sabu.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi Safrizal menjelaskan, personil lidik sekira pukul 16.45, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di Gg. Busu menunggu pasiennya pembeli sabu.

Mendapat informasi tersebut personil lidik turun kelapangan dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) , petugas yang melihatnya langsung​ melakukan penyergapan dan menyakapnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 paket kecil sabu, 4 plastik kecil transparan tempat sabu dan uang Rp 10.000,-.

Terbukti melanggar Undang-Undang 35 tahun 2009 tesangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan guna menangkap jaringan diatasnya,”kata Rudi.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini