Kondisi AKP Akhirudin Rangkuti Mulai Stabil Tinggal Menunggu Massa Pemulihan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Pasca dikeroyok dan dianiaya oleh 7 tersangka yang sudah diringkus dan para tersangka yang kini masih buron, di Jalan Denai, Jermal XV, Gang Dojo, Kecamatan Medan Denai, saat hendak menangkap bandar narkoba. Kini kondisi AKP Akhirudin Rangkuti, perwira Ditresnarkoba Polda Sumut, sudah mulai stabil dan tinggal menunggu masa pemulihan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim AKBP Febriansyah saat memaparkan ke 7 tersangka pelaku pengeroyokan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan Timur, Rabu (19/4) siang.

Ketika disinggung kondisi terakhir korban setelah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Sandi mengatakan, sebenarnya pertanyaan seperti ini yang mau ia hindari, namun karena ditanya, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini tidak bisa mengelak dan akhirnya menjawab pertanyaan awak media.

“Sebenarnya pertanyaan ini yang saya hindari. Karena, saya sendiri turut prihatin dan sedih dengan kondisi pak Rangkuti. Setelah mengalami penganiayaan, korban langsung dibawa kerumah sakit Matherna guna menjalani perawatan medis. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tulang tengkorak patah, kaki kirinya patah, kemudian ada 81 jahitan dibagian kepala,” kata Sandi.

Sambung Sandi, selain itu, korban juga mengalami luka-luka memar dan luka tusukan disekujur tubuh baik dibagian kaki kanan dan tubuhnya. Dan untuk penanganannya sendiri, korban sudah menjalani operasi.

” Saat ini kondisi korban sudah mulai stabil, sudah sadar dan kini tinggal menunggu pemulihan di rumah sakit Bhayangkara Medan. Oleh karena itu mohon doanya semoga korban cepat sembuh, dan pelaku lainnya bisa cepat tertangkap,” ungkap Sandi.

Perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya ini mengatakan, para pelaku termasuk tujuh orang tersangka ini menggunakan narkoba sebelum menganiaya AKP Akhirudin Rangkuti. Mereka semua lepas kendali karena dipengaruhi zat kimia dari narkoba yang dikonsumsi.

“Mereka (tujuh tersangka yang telah tertangkap) kami persangkakan dengan Pasal 214 ayat (1), ayat (2) ke 2e Subs Pasal 160 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 daru KUHPidana. Dan seluruhnya akan mendapat hukuman yang sama. Karena 7 tersangka ini mempunyai peran yang sama, kesadisan yang sama dan niat yang sama untuk berusah menghilangkan barang bukti dan melarikan pelakunya,”tegas Sandi.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini