Pembunuhan Sadis Di Mabar, Polisi Tetapkan Tersangka Tambahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Polisi menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan sadis di Mabar beberapa waktu lalu. Adalah Riki (23) alias keriting. Dia diamankan petugas pada Sabtu (15/4).

“Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Melati 2, Pasar 4, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Senin (17/4).

Dalam kasus itu, Riki berperan sebagai penadah sepeda motor korban pembunuhan. Ternyata Riki juga masih punya hubungan keluarga dengan Andi Lala.

Saat menangkap Riki, petugas menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nopol. Sepeda motor itu disinyalir digunakan Andi Lala melarikan diri ke arah Serdang Bedagai, sebelum dia berangkat ke Riau. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Uang itu digunakan untuk melarikan diri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.”Kemungkinan ada tersangka lain. Kita terus kembangkan,” pungkas Nurfallah.

Seperti diberitakan, Andi Lala diduga kuat sebagai salah seorang pelaku pembunuhan 5 orang satu keluarga di Pasar I Gang Tengah/Jalan Mangaan Gang Benteng, Mabar, Medan, Minggu (09/04/2017). Korban pembunuhan yaitu pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) dan mertua Riyanto, Marni (60). Di tubuh mereka ditemukan luka bekas senjata tajam. Sementara seorang balita, Kinara (4), tahun kritis akibat perbuatan pelaku.

Dua orang yang membantu pelaku melakukan pembunuhan ini sudah lebih dulu ditangkap polisi. Antara lain, Roni (21), warga Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan Andi Saputra (27), warga Jalan Sempurna Gang Buntu, Sekip, Lubuk Pakam.

Selain tersangka pembunuhan di Mabar, polisi juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang diduga dilakukan Andi Lala. Mereka adalah Reni Safitri dan Irfan.

Kini seluruh tersangka sudah di tahan di Mapolda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini