Dua Pelaku Curanmor, Diringkus Polsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Akibat sepele tidak mengunci stang sepeda motornya. Akhirnya sepeda motor milik Selamat digasak maling di Jl Setia Kawan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Minggu (16/4).

Akibat aksi pencurian yang dialaminya itu, Selamat langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Sunggal berhasil membekuk dua orang pelaku yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat BK 2107 AGJ milik korban.

Kedua pelaku yang diringkus petugas yakni Oggie Pradifta Surbakti (21) warga Jl. Sei Mencirim Pasar IV, Kec. Medan Krio, Kel. Sunggal, dan Indra Suwanto alias Kidal (21) warga Jl Setia Kawan, Gang Marto Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.

“Aksi pencurian ini bermula ketika sepeda motor korban dipinjam tetangganya dan setelah itu stangnya tidak dikunci,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Senin (17/4) sore.‎

Dijelaskan dia, ‎2 pelaku yang mengetahui stangnya tidak dikunci, bersama 3 pelaku lainnya, lalu mendorong sepeda motor korban.

“Anak korban mengetahui aksi pencurian ini, lalu memberitahu orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Sunggal,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi 5 orang pelaku, dan kemudian mengamankan 2 orang pelaku.

“Ada tiga pelaku lagi yang masih buron,” ujar dia. Setelah diamankan, 2 pelaku lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini