9 Pelaku dan 15 Unit Mesin Jackpot Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggerebekan di 2 lokasi permainan mesin judi jackpot, Rabu (12/4) pagi. Dalam penggrebekan petugas turut menyita 15 unit mesin judi jackpot beserta seribuan koinnya.

Selain mengamankan puluhan unit mesin jackpot. Petugas turut mengamankan 9 orang yang merupakan pemain judi dan penyedia tempat judi jackpot.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Pgs Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Harry Azhar Hasry, Waka Polsek AKP Hendrik Temaluru, Kanit Reskrim AKP Jonathan Hutagalung dan Panit Reskrim Iptu G Manurung dalam paparannya di Mapolsek, Rabu siang menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan belum lama ini mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Pancing, Medan Tembung /simpang Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan ada satu warung yang dijadikan lokasi permainan judi jackpot. Rabu pagi personil Reskrim langsung melakukan penggerebekan ke lokasi,” ujarnya.

Dari lokasi sambung Sandi, petugas mengamankan 5 pria yang perannya sebagai penyedia tempat dan pemain judi. Petugas juga menyita 7 mesin jackpot berikut seratusan koinnya.

Selanjutnya para pelaku berinisial AS (18) warga Jalan Pancing Gang Sukaria, Medan Tembung, Be (26) dan RAD (24) keduanya warga Jalan Sukaria, Medan Tembung. De (19) warga Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate dan AA (20) warga Jalan Bersama Gang Mesjid, Medan Tembung, berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Di hari yang sama petugas juga mendapat laporan dari masyarakat yang juga menyebutkan bahwa di Pasar VIII Tembung/Pajak Gambir Desa Tembung, Percut Sei Tuan, ada praktik perjudian jackpot. Saat itu juga petugas menggerebek satu warung dan mengamankan 4 pria yang perannya sebagai penyedia tempat dan pemain judi. Dari lokasi petugas menyita 8 unit mesin judi jackpot berikut seratusan koinnya,” terangnya.

Ditambahkannya, para tersangka, masing-masing berinisial AP (28) warga Jalan Bersama tanah garapan Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Mu (21) warga Jalan Medan Tembung Gang Sri Dusun IV Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan. Ro (16) warga Pasar VIII Dusun IV Tembung dan AS (30) warga Pasar IX Tembung Gang Setia. Seluruh pelaku dan barang-bukti kemudian diboyong ke Mako guna diproses lebih lanjut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, manakala mengetahui ada praktik perjudian di wilayahnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat tentunya akan ditindak lanjuti,” Himbaunya dengan tegas.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini