Jadi Tersangka Kasus Pungli, Kades Sei Mentaram Wajib Lapor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com,Batubara (Sumut) – Kepala Desa Sei Mentaram Kecamatan Tanjung Tiram, Dominsian Situmorang ,43, kini jadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat di Tanjung Tiram.

Pasalnya, kasus yang kini sedang di sandang Kades Sei Mentaram Dominsian Situmorang sebagai tersangka Pelanggar tindak pidana Pungli dalam pengurusan SKT Warga di ciduk Polres Batubara pada hari jumat tanggal 7 April 2017 di Kediaman nya,dan kini alih-alih di jamin kalangan jawatan Pemerintah jajaran di Kecamatan​ Tanjung Tiram dan pihak keluarga.

Hal ini tentu menjadi sorotan kalangan masyarakat, Aktivis pemerhati penegakan hukum,serta para Aliansi media terkait proses penanganan Kades Sei Mentaram yang di nilai dapat menimbulkan preseden buruk nya terhadap wajah hukum terkait program prioritas pemberantasan pungli yang di canang kan oleh Presiden RI Ir. H Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Ketika di Konfirmasi Wartawan Kapolres Batubara AKBP dedi Indriyanto S.ik.M.si Selasa.(11/4), terkait proses penanganan kasus Pungli Kades Sei Mentaram Dominsian Situmorang atas efek dan dampak pertimbangan hukum tentang pemberlakuan status tahanan kota,dan prioritas pemberantasan tindak pidana pemberantasan Pungli di Kab. Batubara, beliau (Kapolres-red) mengatakan ” Jika memenuhi Persyaratan, tersangka akan di tahan. Dan proses hukum akan di lanjut kan ” jawab nya

Sebelum nya, atas laporan warga ke pihak polisi dengan No.Pol. : LP/90/IV/SU/ Res Batubara, tanggal 07 April 2017. Karena ada bentuk pelanggaran tindak pidana, petugas pun bergerak cepat dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/ 91/IV/2017, tanggal 07 April 2017.

Selanjut nya, petugas menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 700 ribu rupiah, 1 buah stempel, 1 buah pulpen dan surat keterangan tanah nomor 590/045/SKT/SM/IV/2017, tanggal 06 April 2017 atas nama Burhanuddindan tersangka di boyong ke Polres Batubara guna melakukan penyelidikan lanjut. namun, tidak di sangka, kini Kades Sei Mentaram Dominsian Situmorang pelaku tindak pidana pungli dapat di jamin dengan status tahanan kota.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini