Polsek Tanah Jawa Sikat Bandar Sabu, 5 Orang Diboyong

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Simalungun (Sumut) – Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berhasil menggulung lima pria yang diduga jaringan bandar sabu Gang Kinantan, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

“Petugas awalnya meringkus Hotlan Siburian, Sabtu (8/4) sekira pukul 19.30 WIB. Hasil pengembangan Hotlan dia mengaku membeli sabu-sabu dari pengedar bernama Albin Sihaloho (30) yang bermukim di Jalan Bah Kora, Kelurahan Bah Kora, Kecamatan Siantar Simarimbun,”kata Kapolsek Kompol Anderson Siringo-ringo, Senin (10/4).

Dari itu, sekira pukul 20.30 WIB berhasil meringkus Albin Sihaloho. Dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah handphone merk Nokia, 1 lembar kertas bertuliskan angka diduga catatan hasil berjualan, dan uang tunai sebesar Rp 540.000.

“Albin Sihaloho kemudian buka mulut dan mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari Askur Rahmad (40) yang bermukim di Jalan Mojopahit belakang gudang Tioengseng, Keluraha Baru, Kecamatan Siantar Utara,” beber Kapolsek

Terus berkembang alhasil, beberapa jam kemudian, Minggu (9/4) sekira pukul 04.30 WIB, petugas Polsek Tanah Jawa pun meluncur dan berhasil meringkus Askur Rahmad di dalam rumahnya.

“Dari rumah itu, petugas juga mengamankan Andri Syaputra Chaniago (30), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Priardana (27), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Glugur, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara,” kata Kapolsek.

Polsek Tanah Jawa Sikat Bandar Sabu, 5 Orang Diboyong (2)
2 Tersangka Diringkus Polsek Tanah Jawa

Kanit Reakrim Tanah Jawa, AKP Suandi Sinaga mengatakan, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil kosong bekas narkotika jenis sabu yan telah dipakai,1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 bungkus plastik klip besar kosong, uang tunai sebesar Rp. 4.910.000, dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini