Korupsi PDT 2012, Sekda Pemkab Tidak Mengetahui Sumber Dana

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MudaNews.com, Medan (Sumut) – Sidang beragendakan saksi terkaite penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/4).

Sidang tersebut melibatkan tiga terdakwa kasus korupsi, yakni Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Iman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Sekrettia.aris Pani Juga, turut menghadirkan tiga orang saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polim Siregar.

Salah seorang saksi yakni Gideon Purba yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dalam kesaksiannya mengatakan, tidak mengetahui dana hibah yang dikucurkan.

“Saya tidak tahu dana itu bersumber dari mana,” ungkap saksi sembari mengatakan kalau asal kucuran dana sebesar Rp 3 miliar dari mana.

JPU Polim menayakan kepada saksi, bahwa kegiatan PDT 2012 yang digelar Pemkab itu, apakah terdakwa Janwaner Saragih ada datang ke rumah dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 1 September 2012 lalu.”Saya tidak ingat, memang pernah datang ke rumah dinas saya,” ujar saksi singkat.

Di pertengahan persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin sempat menegur JPU yang menanyakan pertanyaan di luar BAP yang diterangkan di Penyidik.

“Nomor berapa dan poin berapa keterangan bahwa terdakwa datang ke rumah saksi,” tegur Majelis Hakim sembari mengingatkan JPU jangan memberikan pertanyaan di luar BAP.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda saksi fakta.

Diketahui, dugaan korupsi penyelenggaraan PDT 2012 ini berdasarkan penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Korupsi penyelengaraan PDT Tahun 2012 bersumber dari dana hibah sebesar Rp 3 Miliar.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini