Pengedar dan Pembeli Sabu Ini Divonis Berbeda Majelis Hakim

Pengedar dan Pembeli Sabu Ini Divonis Berbeda Majelis Hakim
Kedua Terdakwa Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Siantar

Laporan: Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar akhirnya jatuhkan vonis berbeda kepada pengedar dan pembeli. Majelis memvonis 6 tahun pidana penjara terhadap pengedar sabu, Eko Sujatmiko alias Belo, Jumat (7/4).

Diketahui vonis ke Eko lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Eko dipenjara selama 5 tahun penjara.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Risbarita Simorangkir.

Di waktu bersamaan itu Hakim ketua yang didampingi dua Hakim anggota Simon Sitorus dan M Iqbal Purba juga menjatuhkan pidana penjara 2 tahun terhadap pembeli sabu yakni Marthin Desmanto Sipahutar.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Marthin terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Kendati begitu, vonis yang dibacakan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Henny Simandalahi.

Atas vonis yang diterimanya, Belo warga Jalan Seram Gg Selamet, Kelurahan Bantan, Siantar Barat mengaku pikir-pikir atas putusan itu, berbeda dengan Marthin, warga Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Siantar Barat yang menyatakan menerima putusan.

Kasus kedua terdakwa bermula dari informasi yang diterima petugas Sat Narkoba Polres Siantar adanya pesta sabu di rumah terdakwa Marthin Desmanto Sipahutar.

Polisi berhasil menyita 8 paket sabu, 2 buah sendok pipet dan aluminium, 3 buah plastik klip kosong berikut uang pecahan Rp 100 ribu, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan pipa kaca pirexdan kompeng karetnya, 1 buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 buah mancis dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.[rd]