Tiga Sekawan Mencuri Pakai Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Tiga Sekawan Mencuri Pakai Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Tiga pencuri disidangkan di PN Simalungun, Senin (3/4/2017)

Laporan: Deva

MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Tiga sekawan terdakwa pelaku pencurian terbukti melakukan aksi kejahatannya mengunakan 1 unit mobil Kijang Kapsul nomor polisi (nopol) BK 8644 RJ. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (3/4/2017).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Pahala Eric Sylvandro mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 (2) KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. Ketiga terdakwa masing-masing Amaluddin Marbun (27) warga Dairi, Rolen Pangaribuan (19) serta Ledong Napitupulu (21) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta.

Informasi dihimpun, pencurian itu dilakukan pada 21 Agustus 2016 dan pada 21 Oktober 2016 di gudang saksi korban Risman Sembiring di Jalan Merdeka, Kelurahan Saribu Dolok.

Perkara pencurian ini berawal Rolen Pangaribuan yang bekerja di gudang milik saksi korban, mengetahui pemiliknya sedang keluar kota. Lalu mengajak dua terdakwa lainnya melakukan pencurian dengan mengendarai mobil Kijang yang dirental. Sebelum beraksi, ketiganya membagi tugas, ada yang mengawasi jika ada yang melihat, ada yang masuk ke dalam gudang dan ada yang membawa barang-barang keluar.

Ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 20 juta, karpet ukuran besar, kompor gas, tabung gas dan magic comp serta pupuk. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Untuk putusan, persidangan ditunda hingga Kamis (6/4/2017) mendatang. “Sidang dilanjutkan Kamis,” jelas Majelis Hakim pimpinan, Roziyanti.[rd]