Dua Polisi Jadi Terdakwa Kepemilikan 1000 Butir Ekstasi

Dua Polisi Jadi Terdakwa Kepemilikan 1000 Butir Ekstasi
Net/Ilustrasi

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) menuntut dua anggota personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), masing-masing selama 15 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (3/4).

Kedua personil yang dituntut tersebut, diantaranya Oknum Personil Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut, Abdul Aipda Kholik dan Oknum Polres Padang Sidempuan, Aiptu Mansur.

Selain hukuman penjara, kedua personil Polda Sumut yang berbeda satuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nelly Nova dan Tiorida juga membebankan agar keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan, bahwa keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan 1000 butir pil ekstasi yang tertangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, yang dipimpin Kompol Bambang Rubianto pada waktu itu.

“Ini bermula dari penangkapan tim BNN Sumut, yang menangkap Mansur dan mengamankan barang bukti 1000 butir ekstasi. Kemudian dikembangkan kepada Kholik,” sebut Jaksa Dwi.

Meski dituntut cukup tinggi, keduanya terlihat santai di persidangan.

Sementara itu persidangan ditunda hingga pekan depan, disebabkan Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-butar meminta agar penasehat hukum menyiapkan pembelaan dalam bentuk flash disk.[rd]