Supriadi Ngaku Jual Motor Curian ke Aek Kanopan

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Deva
MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Aksi curanmor Supriadi (42) warga Huta III, Nagori Ujung Bayu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun akhirnya berujung penjara. Dirinya tak berkutik saat diringkus personil Polsek Bosar Maligas, Jumat (31/3/2017) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi Afdeling.
Humas Polres Simalungun, menerangkan, Sabtu (1/4/2017 aksi pencurian yang dilakukan pelaku awalnya Kamis (30/3/2017) di Blok 105 Afdeling VII Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Supriadi membawa kabur kendaraan bermotor berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro nomor polisi (nopol) BK 5941 TAA milik Suratno (35) karyawan PTPN III Dusun Ulu warga afdeling VII, Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Dan kini pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek, Minggu (2/4/2017)
Pengakuan pelaku saat diinterogasi polisi, Supriadi melakukan aksinya ditemani W (38) warga Huta III, Nagori Ujung Bayu, Kecamatan Ujung Padang (masih dalam penyelidikan). Supriadi juga mengakui, bahwa sepeda motor milik korban telah dijual ke Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Petugas berhasil menyita sisa uang penjualan sebesar Rp 750.00 dan 1 potong celana panjang jeans yang telah sempat dibelanjakannya. Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Bosar Maligas, Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku lainnya serta barang bukti sepeda motor masih dalam penyelidikan,” ujar pihak Humas Polres Simalungun.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini