Bandar Besar Narkoba Batu Karang Diringkus BNNK Karo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Laporan : Arkhan AL

MUDANews.com, Karo (Sumut) – Perang melawan narkoba yaitu sabu telah digalakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, dengan meringkus salah satu bandar besar asal Desa Batu Karang, Kecamatan Payung Kabupaten Karo,  dengan barang bukti 308 gram dan uang tunai Rp 3.320.000.

Informasi yang diterima Mudanews.com, penangkapan tersangka berinisial EB (55), warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung, sudah diendus (diketahui) pihak BNNK dalam satu bulan terakhir, dan berhasil diamankan pada Rabu (29/3) sekitar jam 23.30 WIB di kediamananya.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti saat berada di rumahnya. Dari dalam saku celananya kita temukan sabu paket kecil, dan sabu paket besar berjumlah enam bungkus plastik dengan berat 300 gram di tanam tersangka di dalam tanah depan rumahnya,” ungkap Kasi Berantas BNNK, Kompol Tohap Siregar kepada sejumlah wartawan di kantor BNNK Karo jalan Pahlawan no 45 Kabanjahe Kamis (30/3).

Tohap mengatakan, tidak ada perlawan dari tersangka yang mengaku sebagai petani sebelum beralih menjadi pengedar sabu itu. Penangkapan tersangka juga dibantu oleh warga sekitar serta Kepala Desa Batu Karang. “Sebelumnya warga sekitar juga sudah resah atas peredaran narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka. Berkat informasi dari warga kita dapat megamankan tersangka,” katanya.

Selanjutnya tersangka kita boyong ke kator guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali menggeluti dunia narkoba sebagai pengedar. Sabu tersebut didapat tersangka dari salah satu bandar besar berasal dari Medan, warga Aceh. Sabu tersebut diantar langsung oleh bandar kepada tersangka di Batu Karang,” ungkap Togap.

Dimana tersangka menghabiskan modal dalam membeli sabu seberat 308 gram Rp. 400.000.000,00. Dengan dijual kembali per ons Rp 800.000, dan untuk per gram nya Rp 80.000.000,00.

“Tersangka dikenakan pasal 114 jonto 112 undang – undan RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan pidana penjara minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. Untuk saat ini kita sendiri yang melakukan pemeriksaan dan menyerahkan langsung berkas tersangka bila sudah siap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” tegas Tohap.

Tohap juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersikap tegas dalam hal memberantas peredaran narkoba di sekitar kita masing-masing. Hal tersebut sangat perlu untuk meningkatkan mutu pemuda masa depan dengan lebih baik. “Kita harus tegas, jangan takut melaporkan kepada polisi jika di sekitar kita rawan dengan peredaran narkoba” tutup Tohap mengakhiri.[ rd ]

- Advertisement -

Berita Terkini