Motif Pembunuhan Wartawan Koran Mingguan Ternyata Masalah Hutang Piutang

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com,Medan (Sumut) – Tak sampai 12 jam, personil Sundit III Jahtanras Poldasu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wartawan koran mingguan Senior, Amran Parulian Simanjuntak (35). Personil menangkap tersangka pembunuhan di Lapangan Merdeka Binjai sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Tersangka pembunuhan wartawan koran Mingguan Senior, yang diringkus yakni Timbul Sihombing alias Timbul (36), warga Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Kec. Sunggal. Setelah diamankan, tersangka mengaku nekat membunuh korban lantaran dendam pribadi.
“Motifnya dendam, tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik, akan tetapi perselisihan masalah pribadi antara korban dengan pelaku dan orang tua pelaku,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam paparannya di Polda Sumatra Utara, Kamis (30/3) siang.
Peristiwa penikaman yang dilakukan Timbul (Tersangka) terhadap Amran (Korban) terjadi di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, pada Rabu (29/03) sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang menetap di Komplek Perumahan Puri Sari Jadi, Jalan Paya Bakung ini tewas dengan kondisi terlentang didepan toko ponsel warga dengan 6 luka tikaman.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, memaparkan, berdasarkan pemeriksaan sementara,  pembunuhan ini bermotif masalah pribadi antara Timbul (Tersangka) dan Amran (Korban). Keduanya mempunyai masalah utang piutang yang berujung pada perselisihan. Permasalahan itu bermula pada tahun 2015. Saat itu, orang tua Timbul (Tersangka) mencurigai putranya itu telah menggunakan narkotika. Dan orang tua pelaku itu ingin pelaku direhabilitasi.
Kemudian orang tua pelaku menjumpai Amran (korban). Dan saat bertemu dengan orang tua Tersangka, Amran (korban) sedang mengenakan pakaian BNN dan meminta uang Rp 3 juta untuk biaya rehabilitasi tersangka. Kemudian orang tua tersangka memberikan uang Rp 4 juta kepada korban.
“Tapi ternyata tersangka tidak direhabilitasi dengan korban, melainkan dibawa korban ke rumah kosong, dengan tangan diborgol dan dipukuli,” jelas Nurfallah.
Setelah tersangka berhasil melarikan diri dari rumah kosong itu, selanjutnya tersangka dan orang tuanya pun menagih kembali uang Rp 4 juta yang telah diberikan kepada korban. Namun korban hanya berjanji untuk mengembalikan uang Rp 4 juta tersebut.
Sejak itu, tersangka dan orang tuanya terus menagih uang itu. Namun, Amran (korban) disebutkan setiap ditagih selalu melontarkan kata-kata kasar. Bahkan pada 20 Maret lalu Tersangka mengaku dipukul oleh Amran (korban) di warung yang ada di Jalan Pasar Besar, Km 13,5, Sunggal.
Setelah pemukulan itu, Senin (27/3), Timbul (tersangka) menyiapkan sebilah pisau tongkat. Pengakuannya untuk berjaga-jaga dari serangan Amran (korban) dan teman-temannya.
Pada Rabu (29/3) pagi, Timbul (Tersangka) menjumpai Amran (korban). Namun saat perjumpaan itu, Timbul (Tersangka) dan korban sempat terlibat pertengkaran dan tersangka sempat terjatuh akibat dipukul oleh Amran (korban). Dia (tersangka) kemudian mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam Amran (korban). Akibat tusukan pisau itu, Korban meninggal ditempat dengan 6 luka tikaman. Dia (korban) kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Nurfallah menjelaskan, Timbul dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Nurfallah.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini