Warga Aceh Diciduk Polres Langkat Bawa 10 Kg Ganja di Pos Lalu Lintas

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Deva
MUDANews.com, Langkat (Sumut) – Personel Unit narkoba Polres Langkat berhasil menciduk seorang warga bernama Abizar (23) warga Dusun Ulee tutue Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh utara, Selasa (29/3/2017).
Abizar diamankan karena membawa 10 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam tas dan diletakkan di bawah kursi tempatnya duduk. Tiap kilogram ganja dibalut menggunakan lakban coklat.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, Abizar ditangkap berasal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang akan membawa ganja menggunakan bus Putra Pelangi berplat BL 7534 AA dengan nomor tempat duduk di bangku 29.
“Tersangka kami tangkap saat tiba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat kabupaten Langkat, petugas menghentikan kendaraan. Dan benar saja kita menemukan ganja sesuai dengan informasi,” katanya.
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika Abizar diancam dengan UU No 35 Thn 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling singkat paling lama 20 tahun.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini