- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan(Sumut) – Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan mingguan, Amran Parulian Simanjuntak (36) yang terjadi di Jalan Medan-Binjai KM 13.5, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (29/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut data yang diperoleh. Tersangka pembunuhan yang diamankan bernama Timbul Sihombing (39) warga Jalan Pasar Besar, Dusun Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Pelaku ditangkap di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Binjai. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu buah pisau untuk membunuh korban, baju, rekaman cctv.
“Benar tersangka pembunuhan terhadap wartawan sudah ditangkap,” ungkap salah seorang sumber kepolisian dari Polda Sumut.
Dia juga menyebutkan, dari hasil introgasi petugas, pelaku mengaku nekat untuk membunuh korban lantaran dendam dengan korban. Sebab uang sebesar Rp 4,5 juta yang dijanjikan untuk rehab rumah sejak tahun 2015 lalu sampai saat ini tidak diberikan. Bahkan korban sempat menyekap pelaku dan dianiaya di rumah kosong.
“Saat ini pelaku tengah dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
- Personil Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut Mengapit Tersangka (jaket jeans biru) setelah diamankan di Lapangan Merdeka Binjai.
- Timbul Sihombing (Tersangka) yang membunuh Amran Parulian Simanjuntak setelah diringkus
- Alat / senjata yang di gunakan tersangka untuk membunuh korban
[ rd ]