Kapolsek Sunggal Kompol Daniel melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono ketika ditanya membenarkan telah menangkap dua maling yang masih berusia remaja.
“Dalam aksi itu kedua pelaku ini berhasil menggasak 1 buah tas korban yang berisikan kalung emas, 3 cincin emas, 2 buah mutiara bentuk bulat dan sepasang anting emas,” kata Nur Istiono, Minggu (26/3) siang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini juga menambahkan korban baru mengetahui hartanya telah disikat maling setelah pulang dari gereja, yang langsung kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal.
” Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan atas bantuan orangtuanya, kedua tersangka ini pun berhasil kita amankan. Ketika diintrogasi petugas keduanya pun mengakui perbuatannya,” ungkap Nur lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.[ rd ]