Kedua kakak beradik masuk penjara akibat curi tas
kedua abang beradik (pelaku) setelah diamankan di Polsek Sunggal
Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Menjaga rasa kekompakan antara abang dan adik memang perlu dibina sejak dini. Namun, mesti dilihat juga kekompakan yang seperti apa. Kalau kekompakan untuk melakukan tindak pidana pencurian jangan dilakukan, karena bisa berakibat fatal. Seperti yang di contohkan oleh kedua abang beradik ini, DP (18) dan DKP (16). Sangkin kompaknya, keduanya menyantroni rumah Natalia Boru Hutasoit (31) warga Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No.26 Medan Sunggal, Minggu ( 12/3) lalu, akibatnya, dua abang beradik ini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Sunggal.
Berdasarkan data yang diperoleh, kedua abang beradik itu merupakan warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Helvetia, ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (24/3) kemarin. Keduanya ditangkap karena telah mencuri perhiasan milik Natalia Boru Hutasoit, 31, warga Jalan Tapian Nauli Lingkungan IX No.26 Medan Sunggal.
Aksi pencurian yang dilakoni abang beradik ini dilakukan pada, Minggu (12/3) disaat korbannya sedang pergi keluar rumah untuk menjalankan ibadah di gereja. Kesempatan itu, diambil kedua abang beradik ini untuk masuk kedalam rumah korban, dengan cara memanjat dan melompati pagar tembok rumah korban. Kemudian dengan mudahnya kedua maling ini berhasil mengasak barang berharga milik korbannya, dengan cara memasukkan tangannya dari jendela‎ rumah milik korbannya tersebut.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono ketika ditanya membenarkan telah menangkap dua maling yang masih berusia remaja.
“Dalam aksi itu kedua pelaku ini berhasil menggasak 1 buah tas korban yang berisikan ‎kalung emas, 3 cincin emas, 2 buah mutiara bentuk bulat dan ‎sepasang anting emas‎,” kata Nur Istiono, Minggu (26/3) siang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini juga menambahkan korban baru mengetahui hartanya telah disikat maling setelah pulang dari gereja,  yang langsung kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal.
” Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan atas bantuan orangtuanya, kedua tersangka ini pun berhasil kita amankan. Ketika diintrogasi petugas keduanya pun mengakui perbuatannya,” ungkap Nur lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara.[ rd ]