Mobil Dinas Camat Munte parkir tepat di depan ruang unit TIPIKOR Polres Karo

Laporan : Arkhan AL
MUDANews.com, Karo (Sumut) – Terkait berhasilnya Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Karo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Plt Camat Munte, Rentan Sitepu, SH dan Kasub Bag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Munte, Mario Andreas Tarigan SH pada Senin 20/3/2017 lalu sekira jam 11.00 WIB, sudah memenuhi unsur.

Diberitakan sebelumnya, informasi yang di himpun MUDANews.com, barang bukti uang tunai Rp 250.000 diduga diminta kedua pejabat Kecamatan Munte itu dari RP diduga sebagai uang pelicin untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris yang diajukan RP.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu Mario Andreas Tarigan SH, Kasub Bag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Munte dan Silvia Veranita Tarigan, Amd, Pegawai Honorer Staf Bagian Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Munte, kepada petugas saksi mengaku membenarkan bahwa pengutipan liar yang dilakukan tersebut adalah perintah dari Plt. Camat Munte, Rentan Sitepu, SH sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk  penandatanganan Plt. Camat Munte dalam kepengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh Masyarakat. Walau sempat diingatkan saksi Mario dan memberitahukan bahwa pengutipan tersebut adalah menyalahi aturan, namun hal itu tetap dilakukan pengutipan.

Tak meneppis penuturan para saksi kepada petugas, Plt Camat Munte di hadapan petugas juga membenarkan ada memerintahkan kepada saksi untuk melakukan pengutipan sebesar Rp. 250.000,- terhadap masyarakat yang mengajukan Surat Pernyataan Ahli Waris untuk ditandatangani Camat Munte, yaitu dirinya sendiri.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Reza Fahlevi Lubis, selaku ketua TIM Saber Pungli Tanah Karo, melalui Humas Polres Tanah Karo, AKP Marwan ketika dikonfirmasi MUDANews.com, Kamis, (23/3) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan gelar perkara, bahwa perbuatan terduga telah memenuhi unsur.

“Untuk pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 12 A ayat (1) dari UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK), bahwa pasal 11 dan 12 tidak berlaku bagi TPK yang nilainya KURANG DARI Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ayat (2) Bagi pelaku TPK yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,- dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”, ujar Marwan.

Lagi dikatanya, berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa terhadap terduga atas nama Rentan Sitepu, SH (Plt. Camat Munte) tidak dapat dilakukan upaya paksa berupa penahanan, namun proses perkaranya tetap dilanjutkan, jelas Marwan mengakhiri.