Petugas Menunjukkan Barang Bukti Operasi Tangkap Tangan
Laporan : Yogoy
MUDAnews, AsahanĀ (Sumut) – Seorang oknum Dishub Kabupaten Asahan tejarin Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat meminta uang parkir. Tim Saber Pungli Polres Asahan menangkapnya lantaran membuat resah masyarakat.
“OTT yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat menyatakan bahwa, ada oknum Dishub melakukan pungli terhadap sebuah minimarket di Kabupaten Asahan,” ujar Wakapolres Asahan Kompol Triyadi yang juga Ketua Tim Saber Pungli Polres Asahan, di dampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Selasa (21/7/2017).
Informasi itu dikembangkan tim. Lalu tim melakukan pengintaian dan penyelidikan. Alhasil tersangka berinisial JPT ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/3/2017). “Tersangka berinisial JPT diamankan saat sedang mengambil uang parkir sebesar Rp 1 juta,” katanya.
Petugas masih mendalami kasus ini. Sementara, tersangka yang diamankan masih satu orang.
JPT melakukan aksinya dengan modus menjanjikan parkir secara langganan sebulan. Sedangkan yang diatur perda parkir dikutip setiap hari, dan untuk langganan hanya untuk roda empat.
Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Sementara aksi tersebut sudah berlangsung selama dua bulan.
“Dia ditunjuk untuk mengutip parkir karena posisi Kasi Perparkiran kosong. Atas perbuatannya, oknum Dishub tersebut dijerat Pasal 372 subsider pasal 378,” tandasnya.