Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tanah Jawa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Tiga pelaku diduga pengedar yang biasa beroperasi di Kota Siantar tak bisa melawan saat diringkus Polsek Tanah Jawa. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan mendekam lantaran melanggar undang-undang tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (15/3).

Pelaku yang diamankan yakni TSA (25) warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja bah Jambi, ILH (35) dan MA (35) warga Nagori bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja bah Jambi , kabupaten Simalungun. Ketiga saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanah Jawa.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula setelah mendapatkan informasi masyarakat, bahwa TSA sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Usai itu pesonil langsung ke kediamannya dan menemukan bahwa TSA usai menggunakan sabu.

“Saat beroperasi petugas melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan 9 paket sabu dan uang tunai Rp 420 ribu. Kemudian pelaku digiring untuk melakukan pengembangan,” kata Kompol Anderson.

Kanit Reskrim Tanah Jawa AKP Suandi Sinaga, menjelasakan, dari hasil interogasi, TSA mengakui bahwa ia menerima barang ilegal tersebut tersebut dari ILH, MA.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke kediaman MA. Setibanya di lokasi petugas menemukan MA dan ILH, dan ketika digeledah di kediaman MA, di sana petugas menemukan barang bukti sabu 2 paket dan uang tunai Rp 825 Ribu.

“Dari semua ketiga pelaku diamankan barang bukti 11 paket sabu dan uang tunai seluruh Rp 1.245.000. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek tanah Jawa,” ujar AKP Suandi.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal 114, pasal 112 undang undang No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini