Nekad Mencuri, Sigit Kritis Dihajar Massa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sigit Sugiarto (36) penduduk Jalan Dwikora No 1, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhyangkara Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pasalnya, ia menjadi bulan – bulanan korban yang dibantu oleh warga saat berupaya melakukan pencurian di toko Aponsel milik Putra Rafizal (31) warga Jalan Sei Ular Baru No, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Awalanya korban mendengar suara berisik dari pintu tokonya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Komisaris Polisi Daniel Marunduri S.IK yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin, (6/2).

Daniel menerangakan, mendengar suara berisik itu, korban beserta adiknya langsung mengintip dari sela-sela pintu.

“Di situ, korban beserta adiknya mengetahui pintu toko mikiknya sedang dicongkel menggunakan linggis oleh tersangka beserta seorang rekannya yang berhasil kabur,” terang mantan Kanit Jahtanras Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ini.

Setelah mengetahui toko miliknya sedang menjadi sasaran pencuri, tambah Daniel, korban dan adiknya langsung berteriak minta tolong.

“Nah, warga yang mendengar teriakan korban, langsung mendatangi sumber suara itu dan berhasil menangkap pelaku serta menyerahkannya ke Polsek Sunggal setelah dihakimi oleh warga,” tambahnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu rekan tersangka yang berhasil kabur.

“Namun hal itu dilakukan setelah tersangka melewati masa sekaratnya. Sebab, saat ini tersangka belum bisa diperiksa,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah Linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu, beserta Honda Beat plat BK 5976 AAS hitam merah sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. Namun untuk sementara, Sigit harus mendapatkan perawatan intensif. Karena ia sekarat setelah dihajar massa. Padahal, ia baru mencoba mau melakukan pencurian.

Pantauan di Rumkit Bhyangkara Polda Sumut, tersangka masih terbaring lemas. Tampak selang infus masih melilit di tubuhnya. Ia belum melawati masa kritisnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini