Tega Benar, ‘Gegara’ Warisan Bambang Aniaya Adik Iparnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Deli Serdang (Sumut) – Entah setan apa yang merasuki hati Bambang Hermanto (62), penduduk Komplek Palem Mas VIII No 2 – F, Jalan Binjai KM 12 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang  ini hingga tega menganiaya Ahmad Juri Nasution (56), warga Jalan Orde Baru Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya, korban tidak lain merupakan kerabat dari pelaku sendiri mengalami luka karena penganiayaan tersebut.

Akibatnya, pelaku pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena ia ditangkap petugas berdasarkan laporan korban penganiayaan tersebut. Iapun dijerat dengan Pasal 351KUHPidana.

“Korban meminta pelaku untuk tidak ikut campur soal penjualan rumah peninggalan abang kandung korban yang ada di Jakarta melalui telepon,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal didampingi Kepala Unit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu, (4/3).

Daniel mengungkapkan, diduga tersingung dengan permohonan korban yang disampaikannya kepada pelaku lewat telepon tersebut, tidak berapa lama, pelaku langsung mendatangi korban di bengkel tambal ban tempatnya bekerja, Jalan Binjai KM 12,5.

“Karena tersinggung, setengah jam kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah samurai langsung mengahajar kerabatnya tersebut secara membabibuta,” ungkap Daniel.

Ia menjelaskan, setelah puas menghajar korban, pria pengagguran ini juga mengancam akan membunuh adik iparnya tersebut. “Setelah puas menghajar korban, sebelum berlalu meninggalkan adik iparnya tersebut, Bambang sempat mengancam akan membunuh korban,” jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Tidak terima dengan perlakuan Bambang terhadap dirinya, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan, langsung mengamankan pria tersebut di kediamannya tanpa perlawanan.

Imbas perbuatannya, kini tersangka harus merasakan hari-harinya di rumah tahanan Mapolsek Sunggal.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini