Sidang Kasus Pemerasan Kontraktor Ditunda Lantaran Kapolres Pakpak Bharat Tak Hadir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar 

MUDANews.com Pakpak Barat (Sumut)  – Sidang kasus pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Pakpak Bharat, dengan terdakwa Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing untuk kedua kalinya kembali tertunda.

Tertundanya proses persidangan tersebut karena Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang kembali tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Meski persidangan yang berlangsung diruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Jum’at (24/2) sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke akhirnya menutup persidangan dan menundanya hingga Selasa (28/2) mendatang.

Selain itu Ketua majelis hakim mengingatkan JPU Kejatisu, Fitri Zulfahmi agar menghadirkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan JPU Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang, pada hari ini dikarenakan adanya pemeriksaan di Irwasda Polda Sumatra Utara.

Disebutkannya, dari surat yang diterima Kapolres hanya bisa menghadiri persidangan pada hari Senin akan tetapi sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan maka Kapolres Pakpak Bharat hadir pada Selasa (28/2) mendatang, karena ini sesuai dengan jadwal persidangan Selasa dan Jum’at.

Masih menurut jaksa, bahwa nantinya Kapolres akan memberikan kesaksian berkaitan tentang pemberian uang dan juga dari perkembangan kasus tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat terdakwa melakukan transaksi uang sebesar Rp 200 juta pada September 2016.

Diduga terdakwa memeras manajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat sebagai wilayah kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi sandera dan alat tawar untuk melakukan pemerasan.

Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kadis Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi.

Selanjutnya Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris DPRD, Kepala Biro Bina Perekonomian, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan. [pu]

- Advertisement -

Berita Terkini