Hakim Konstitusi Pengganti Patrialis Akbar Akan Ditetapkan Sebelum Pengajuan Sengketa Pilkada

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Proses seleksi untuk mencari pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan segera dilakukan guna Mengantisipasi kemungkinan diajukannya sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 15 Februari lalu.

Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/2) lalu.

“Panselnya sekarang ini sudah dibuat, dibentuk, disusun, dan segera nantinya dijalankan agar proses untuk melengkapi. Karena memang dengan telah selesainya pilkada ini pasti akan ada sengketa pilkada yang didaftarkan di MK,” ungkap Seskab seperti dilansir setkab.co.id

Dijelaskan Seskab, Presiden Joko Widodo menginginkan proses untuk penggantian Hakim MK yang terkena tindak pidana, Patrialis Akbar, itu dilakukan secara transparan dan terbuka.

Ia menjelaskan bahwa diperkirakan setelah selesainya pilkada serentak ini akan ada sengketa yang akan didaftarkan kepada MK.

“Jadi masing-masing yang di bawah 2,5% pasti ancang-ancang untuk bersengketa di MK. Sehingga dengan demikian, proses itu akan segera dilakukan. Sekarang ini sedang dalam tahapan itu,” paparnya.

Pasal nama-nama calon anggota pansel Hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis Akbar itu, ia mengaku bahwa belum ada penunjukan mengenai hal ini.

Ia menargetkan, sebelum adanya proses sengketa Pilkada itu keputusan tentang Hakim MK yang baru sudah ditetapkan.

Sebagaimana yang telah diketahui, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (ott) yang dilakukan oleh KPK dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penyelesaian perkara di MK, Patrialis Akbar telah mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini