Ngeri! Bersenjata Api, Duo Bandit Kampung Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil meringkus dua orang pelaku pemerasan bersenjata api yang telah menjadi Target Operasi (TO). Keduanya diamankan petugas berdasarkan laporan korban, Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM, Gang Suka Karya No 2 A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Dalam kasusu itu, tersangka yang dimaksud yakni DS (33), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang dan Pringeten Surbakti alias Ucok (37), warga Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi II No12, Desa Serbajadi, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang.

“DS menembakkan senjata api miliknya kearah korban di lokasi proyek perumahan Permata Indah tahap III, Jalan Serasi Indah Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reakrim Martua Manik dalam siaran persnya, Kamis (16/2).

Daniel menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Tapi, korban menolak untuk menuruti permintaan dua preman kampung bersenpi itu.

“Nah, karena korban menolak, tersangka langsung mengancam dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

“Setelah menerima laporan korban, tidak berselang lama, kita berhasil mengamankan tersangka dari lokasi berbeda,” tambah Daniel.

Mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang pria berinisial E.

“Saat ini kita tengah memburu pria tersebut. Sebab, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan darinya,” tandas Daniel.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. Tidak sampai di situ, keduanya juga diancam dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif dan selongsong peluru sebagai barang bukti.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini