Polisi Gagalkan 11Kg Sabu Beredar di Medan, Dua Bandar di Tembak Mati, Begini Ceritanya.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) –  Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 11 Kg dari tiga bandar narkoba. Namun dua dari tiga tersangka terpaksa di tembak mati oleh petugas karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua Senin (6/2).

Informasi yang diperoleh MUDANews.com, Selasa (7/2) siang, adapun para bandar yang diamankan, yakni FE (27) warga Jalan Karya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor (meninggal dunia), PA (43) warga Jalan Delitua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang (meninggal dunia) dan PR (27) istri dari tersangka FE, warga Jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 11 bungkus plastik narkoba berisi sabu, satu buah tas ransel warna hitam dan dua unit handphone.

Dalam penangkapan itu, awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan pertama kali mengamankan tersangka FE di Jalan Delitua. Dari situ, petugas mendapatkan narkoba seberat 2 Kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dari keterangan FE masih ada 2 Kg sabu yang disimpan di dalam rumahnya di Jalan Karya Jaya, Gang Glugur.

Dari rumahnya petugas kembali mendapatkan narkoba yang disimpan di dalam mesin cuci. Dari hasil pemeriksaan sabu disimpan oleh istri tersangka berinisal PR. Tak sampai di situ, setelah mengamankan FE dan PR, petugas kembali melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA (43) yang menyimpan sabu seberat 7 Kg sabu di rumahnya yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Ternyata hasil penyelidikan didapat keterangan lainnya kalau masih ada narkoba di Jalan Letda Sujono berdasarkan pengakuan dari tersangka FE dan PA.

Namun naas,  saat petugas melakukan pengembangan kedua tersangka FE dan PA melakukan perlawan kepada petugas. Karena berusaha melarikan akhir petugas terpaksa menembak mati kedua bandar narkoba tersebut.

Melihat kedua tersangka sudah tidak bernyawa petugas akhir membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dalam kasus penggagalan peredaran narkoba seberat 11 Kg, dua bandar narkoba terpaksa di tembak mati karena melakukan perlawan,” terang, Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Rycko menyebutkan belasan bungkus yang berisi narkoba berasal dari perbatasan Aceh yang nantinya akan diedarkan di Kota Medan.

“Para bandar ini sudah lama menjadi buruan personel kepolisian. Namun berkat kerja keras petugas para tersangka berhasil ditangkap,” sebutnya di dampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini