Gawat! Di Lapas Tanjung Gusta Napi Bisa Konsumsi Narkoba 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Penjara ternyata tidak menghalangi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengkonsumsi narkotika. Terbukti, seorang WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetiah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk menjalani pemeriksaan, setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi di dalam selnya, Kamis (2/2).

Informasi menyebutkan, WBP yang dimaksud, yakni Tabrani (38), warga Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 12 tahun penjara ini tertangkap petugas Lapas, Jefri Sinaga dan Frengky Turnip menyimpan satu butir pil diduga ekstasi saat dilakukan penggeledahan di selnya. Jelas saja, petugas langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Helvetia.

Kepala Kepolisian Sektor Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan adanya penyerahan WBP tersebut.

“Benar, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Hendra ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, empat orang WBP Lapas Tanjung Gusta juga ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) terkait narkotika. Tak tanggung-tanggung, 10 kilogram sabu diamankan petugas saat itu. Sedangkan satu di antara empat WBP roboh diterjang timah panas petugas karena melakukan perlawanan saat lakukan pengembangan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini