Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Kejatisu Bakal Panggil Lagi Dua Saksi 

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pengusutan kasus dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) masih berjalan. Sehubungan itu, pemeriksaan dua orang saksi pun dijadwalkan ‎Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu (25/1) mendatang.
“Rabu ini, ada dua saksi yang akan kita periksa dalam kasus ini,” sebut ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Senin (23/1).
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan identitas saksi. Pemanggilan itu, juga untuk meminta keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan yang sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam berkas kasus itu.
“Kita lihat aja siapa yang akan diperika Rabu mendatang, kalau kita beberkan saksi ini sekarang, ada kemungkinan mereka mangkir, karena takut namanya disebut-disebut di media. Namun yang jelas, keterangan saksi ini untuk mengoptimalkan penyidikan dalam kasus itu. Jadinya, pihak-pihak terkait selama diperlukan penyidikan, akan dimintai keterangannya,” jelas Yosgernold.
Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi TTA ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.
“Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi TTA senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini