Dua Pelaku Curanmor di Medan Sunggal dan Seorang Penadah di ‘Gulung’ Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut)– Rahmad Syah (24) dan Dedi Irawan (32), yang keduanya merupakan warga Jalan Klambir V, Gang Pantai No 27, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, diringkus personil Reskrim Polsek Medan Helvetia, pada Jum’at (20/1), dikediamannya masing-masing. Kedua pelaku ini diringkus setelah berhasil mencuri sepeda motor Adisman Sikumbang (39) warga Jalan Klambir V, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

Tak hanya kedua pelaku pencurian yang di amankan, petugas juga turut meringkus penjual barang curian atas nama Ronnisen Pandiangan (38) warga Jalan Klambir V, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal.

Informasi yang diperoleh wartawan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya laporan korban, Adisman Sikumbang ke Polsek Medan Helvetia yang tertuang dalam, LP no : LP/08/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia

Dalam laporannya korban mengaku pada hari Selasa (03/1/2017) sekira pukul 09.00 WIB, sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 5877 AEW miliknya hilang di areal parkir pajak Helvetia Jl. Nusa Indah, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia. Mendapat laporan itu, petugas langsung ke lokasi kejadian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas kedua pelaku. Tak perlu waktu lama petugas akhirnya dapat meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini, sudah merencanakan aksinya, karena seminggu sebelum ke dua pelaku beraksi, pelaku Rahmad Syah ini sudah mencuri kunci sepeda motor korban,”kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Selanjutnya, sambung Hendra, pada hari Selasa Rahmad mengajak pelaku Dedi ke pajak Helvetia. Sampai di pajak, pelaku Rahmad menyuruh Dedi untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di areal pajak.

“Setelah kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban. Kedua pelaku langsung menjual sepeda motor itu ke penadah, Ronnisen Pandiangan seharga Rp 1.700.000. Kemudian Ronnisen menjual kembali kepada pelaku Begeng yang kini masih DPO dengan harga Rp 1.900.000,” terang Hendra.

Kini kedua pelaku dan seorang penadah telah ditahan disel tahanan Polsek Medan Helvetia, sementara seorang penadah lagi atas nama Begeng masih dalam pengejaran petugas.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini