Terlibat Narkoba, Gadis Tulang Punggung Keluarga Tak Bisa Nafkahi Orangtuanya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Seorang gadis muda, Anggi Novita (23), warga Jalan Sei Kualan No 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan.

Diceritakan, Anggi merupakan putri kedua dari empat bersaudara pasangan Pondi (66) dan Rosita (48), warga Jalan Sunggal, Medan. Gadis yang bekerja sebagai terapis di salah satu salon kecantikan (Spa) yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kecamatan Medan Baru, juga merupakan tulang punggung kedua orangtuanya.

“Ya dibantu juga sama dia,” terang Rosita.

Saat digelar pemaparan kasus kepemilikan narkoba di Mapolresta Medan Jalan HM Said No 1, Kecamatan Medan Timur, Jum’at (20/1), Anggi hanya tertunduk malu. Dengan wajah yang tertutupi rambut panjang berwarna hitam kemerahan, Anggi tampak menangis tersedu saat ibunya memberikan tisu kepdanya.

Sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), keuletan dan minat Anggi dalam bekerja sudah terlihat. Saat itu, dirinya pernah bekerja menjadi karyawan di perusahaan swasta. “Memang dia dari SMP rajin cari uang,” kata Pondi.

Selain bekerja di Spa, Anggi pun turut membantu orang tuanya dengan mencari rezeki tambahan dari hasil penjualan produk kecantikan. Uang tersebut, digunakan untuk membantu biaya perobatan ayahnya yang mengalami penyakit diabetes.

“Dia kerjanya di Spa. Terus dia jual produk-produk kecantikan,” ujar Pondi sembari menahan tangisnya.

Meski begitu, Pondi dan Rosita pun harus merelakan. Sebab, kepolisian melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Res Narkoba) Polrestabes Medan telah menahan setelah mendapatkan barang bukti sabu seberat 295 gram di kostnya pada Jum’at (11/11/2016) lalu.

Namun, Pondi membantah atas dugaan polisi itu. Pondi menceritakan, sabu yang diamankan itu, bukanlah milik Anggi, melainkan pacarnya yang berinisial HR. Tanpa sepengetahuan Anggi, HR diyakini diam-diam menyembunyikan sabu itu di kostnya. Tetapi, tetap saja. Polisi telah menahan Anggi berdasarkan sabu itu.

“Yang jelas cowoknya nyimpan di kostan dia, dia gak tau. Dia anaknya baik-baik kok. Saya juga terkejut dia bisa begini,” tandas Pondi.

Selain Anggi, polisi turut mengamankan lima tersangka lain yang terkandung kasus kepemilikan sabu dan ekstasi.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan dan Laboratorium Forensik (Labfor) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan 20 ribu butir ekstasi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini hasil tangkapan dari kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi Kota Medan dan sekitarnya. Tadi udah kita sampaikan, sekitar 25 Kg sabu dan sekitar 20 ribu butir ekstasi. Dan ini terdiri dari enam LP, karena proses berjalan kita mengajak kawan-kawan dari Kejaksaan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ini. Sehingga narkoba, tidak ada alternatif lain kecuali diberantas,” terang Sandi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini